Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar, Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
UN untuk Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian
kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA. Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut Nilai USBN adalah nilai yang diperoleh peserta didik melalui USBN. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik melalui UN.
Download File
Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
UN untuk Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian
kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA. Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut Nilai USBN adalah nilai yang diperoleh peserta didik melalui USBN. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik melalui UN.
Download File
Tidak ada komentar: