Info Penting

Contoh Soal dan Pembahasan IPA SMP/MTS Kelas 9 untuk Persiapan USBN, UN/UNBK

1. Perhatikan besaran turunan berikut ini: (1) percepatan (2) gaya (3) energi (4) tekanan (5) massa jenis Besaran turunan yang sa...

Artikel Terbaru

Edaran Pemilihan Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Berprestasi 2017

Sabtu, 16 September 2017 - 1830 -

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Bidang PPTK SMP Tahun 2017 pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang akan menyelenggarakan seleksi/pemilihan Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru berprestasi tahun 2017 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Jenis Seleksi/Pemilihan yang akan diselenggarakan meliputi :
A. GURU BERPRESTASI
Pemilihan Guru SMP berprestasi diikuti oleh guru SMP, baik yang berstatus sebagai PNS maupun bukan PNS.
Download Stiker Nasihat Ulama
1. Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau (D-IV)
b. Memiliki sertifikat pendidik.
c. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pendagogik, kepribadian, sosial dan professional.

Sub kompetensi dari setiap kompetensi disajikan pada bagian penilaian meliputi :
1) Kompetensi pendagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisaikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2) Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat dan berahklak mulia.
3) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik dan masayarakat sekitar.
4) Kompetensi professional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup pengasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan subtansi keilmuan yang menangui materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

d. Guru yang menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dalam :
1) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, antara lain :
a) Pembaharuan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan.
b) Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan.
c) Penulisan buku teks pelajaran, buku pengayaan dan buku pedoman guru.
d) Penciptaan karya seni.
e) Pembuatan/modifikasi media pembelajaran.
f) Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif.
g) Karya atau prestasi bidang olah raga.
h) Pengembangan diri melalui diklat fungsional/kegiatan kelompok kerja.
2) Bimbingan langsung kepada peserta didik hinga mencapai prestasi di bidang intrakulikuler dan atau ekstrakulikuler.

2. Persyaratan Administratif
a. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
c. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan sebagai buru bukan PNS.
d. Melaksanakan beban kerja sekurang kurannya 24 jam tatap muka perminggu dibuktikan dengan fotocopy SK Pembagian Tugas Guru.
e. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelangagran disiplin dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
f. Melampirkan bukti prestasi yang dicapai ditulis dalam bentuk karya tulis/laporan yang disyahkan oleh Kepala Sekolah dan dilampirkan rekomendasi dari Dewan Guru dan Komite Sekolah bahwa guru yang bersangkutan adalah guru berprestasi melebihi guru lain.
g. Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan pengawas sekolah.
h. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disahkan oleh kepala sekolah.
i. Melampirkan portofolio.
j. SMP Negeri wajib mengirimkan satu orang guru sebagai peserta.
k. Belum pernah meraih predikat juara satu guru berpresatasi tingkat Provinsi Jawa Tengah.

3. Persyaratan Khusus
a. Menyusun portofolio paling kurang 2 tahun, dan paling banyak 8 tahun terakhir.
b. Membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah KTI (hasil penelitian, karya inovatif, best practices)
c. Membuat dan menyerahkan esai tetang profil pelaksanaan tugas yang berjudul “Mengapa Saya Layak Menjadi Guru SMP Berprestasi”.
d. Seleksi/pemilihan dilaksanakan sebagai berikut :
a) Tahap pertama : seluruh peserta mengikuti test tertulis
b) Tahap kedua : rangking 1 – 10 test tertulis mengikuti penilaian wawancara dan prestasi karya tulis ilmiah (KTI).
c) Tahap ketiga hasil seleksi peringkat 1,2,3 membuat dan menyerahan laporan hasil PKG dan video pembelajaran.

B. KEPALA SEKOLAH BERPRESTASI
Pemilihan kepala sekolah SMP berprestasi diikuti oleh Kepala Sekolah yang berstatus PNS maupun bukan PNS.
1. Persyaratan Umum
a. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Memiliki moral, ke pribadian dan kelakuan yang baik.
d. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma 4.
e. Memili sertifikat pendidik.
f. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dengan baik.
g. Pengalaman sebagai guru tetap paling kurang 8 tahun sebelum menjadi kepala sekolah dan sebagai kepala sekolah paling kurang 2 (dua) tahun berturut turut pada satuan administrasi pangkal yang sama.
h. Belum pernah menerima hukuman disiplin pegawai (dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan)
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Belum pernah menjadi juara I pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi tingkat Provinsi Jawa Tengah.
k. Setiap SMP Negeri wajib mengirimkan satu orang Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan.

2. Persyaratan Khusus
a. Memiliki kemampuan manajerial.
b. Memiliki kepribadian terpuji.
c. Memiliki wawasan dan sikap kewirausahaan dalam mengelola kegiatan pendidikan sebagai sumber belajar peserta didik yang bermakna dan menyenangkan.
d. Memiliki kemampuan melaksanakan supervisi akademik yang efektif.
e. Memiliki kemampuan melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi sekolah, lingkungan dan masyarakat.
f. Wajib membuat portofolio paling kurang 2 (dua) tahun, dan paling banyak 8 (delapan) tahun.
g. Membuat dan menyerahkan publikasi ilmiah atau karya inovatif atau best practices.
h. Menyerahkan tulisan tentang profil pelaksanaan tugas yang berjudul “Mengapa Saya Layak Menjadi Kepala SMP Berprestasi”.
i. Seleksi/pemilihan dilaksanankan sebagai berikut :
a) Tahap pertama : penilaian portofolio
b) Tahap kedua : presentasi
c) Tahap ketiga hasil seleksi peringkat 1,2,3 membuat dan menyerahan laporan hasil PKG dan video pembelajaran.

C. PENGAWAS SEKOLAH BERPRESTASI
1. Persyaratan Normatif
a. Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
d. Memiliki moralitas, kepribadian dan kelakuan baik.
e. Dapat dijadikan panutan oleh pendidik, tenaga kependidikan dan masyarakat.

2. Persyaratan Administratif
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D/IV
b. Mempunyai prestasi kerja yang unggul.
c. Memiliki komitmen dan tanggungjawab yang tinggi.
d. Pengalaman sebagai guru tetap sekurangnya 8 tahun sebelum menjadi pengawas sekolah atau menjadi guru tetap paling kurang 4
tahun dan sebagai kepala sekolah paling kurang 4 tahun sebelum menjadi pengawas sekolah.
e. Belum pernah menjadi juara 1 pemilihan pengawas berpresatasi Provinsi Jawa Tengah.
f. Belum pernah dijatuhi hukuman disiplin pegawai.
g. Belum melebihi usia 54 tahun per 1 Oktober 2017.

2. Tahapan seleksi akan diselenggarakan di SMP Negeri 4 Ambarawa pada hari Selasa s.d Rabu Tanggal 19 s.d 20 September 2017 mulai pukul 08.00 WIB - selesai.
3. Berkas portofolio di serahkan ke PPTK SMP paling lambat hari Rabu tanggal 13 September 2017 pada jam kerja.
4. Pengiriman dokumen
a. Karya tulis imiah (KTI) dibuat rangkap satu;
b. Hasil bimbingan siswa / hasil kinerja kepala sekolah / pengawas dibuat rangkap I (satu) termasuk PKG
c. Dokumen portofolio rangkap satu
d. Sampul dokumen, portofolio dll, berwarna BIRU TUA.

Demikian Edaran Pemilihan Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Berprestasi 2017 untuk wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Download surat edaran resmi disini.

Tidak ada komentar:

Follow Me


Sering Dibaca

Iklan

Tutorial Blogger

Arsip Blog

Statistik

2,693,589