Tugas Tambahan Guru Sebagai Operator Sekolah, Pantaskah?
Minggu, 13 Maret 2016 - - 1
Operator Sekolah (OPS) istilah yang mulai tenar saat sistem pendataan online diterapkan, mulai dari DAPODIK, Padamu Negeri, Pendataan UN, dll sehingga sampai saat ini banyak kebijakan-kebijakan pemerintah diambil berdasarkan laporan pendataan dari masing-masing sekolah diseluruh Indonesia, mulai dari seberapa besar dana BOS yang akan diterima sekolah, pencairan tunjangan profesi, penerimaan dana rehab sekolah, dan kebijakan-kebijakan lainya.
Operator Sekolah (OPS) tugasnya sebenarnya tidak begitu berat, karena memang tidak perlu mengangkat beban yang berat-berat, cukup bawa laptop, bawa berkas-berkas secukupnya, dan NGETIK, jadi selama orang tersebut bisa NGETIK, maka dia pantas dan layak menjadi Operator Sekolah. :)
Tugas Operator Sekolah diantaranya sebagai berikut:
1. Tugas Tambahan Guru Sebagai wali kelas (2 jam pelajaran)
5. Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program Pendidikan kesetaraan.
Selain tugas-tugas tambahan guru diatas, tugas tambahan yang diakui dalam aplikasi dapodik juga sudah dihitung jumlah jamnya adalah sebagai berikut:
Pada kasus tertentu, guru yang ditugaskan sebagai operator sekolah sangat LUCU dan WAGU, dikarenakan meja guru yang seharusnya berisi tugas dan hasil karya peserta didik dan mengoreksi, menganalisa, tapi yang terjadi adalah di meja guru menumpuk berkas-berkas pendataan, seperti formulir PTK, Formulir Siswa, foto copy Ijazah, akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan berkas-berkas lainya.
Melihat TUPOKSI GURU yang sebenarnya sudah cukup banyak, dan belum tentu bisa dilaksanakan semua, Seharusnya guru ada waktu juga untuk pengembangan diri, melakukan penelitian di kelas, membuat tulisan yang bermanfaat, tapi yang terjadi setiap hari yang ada di OTAKnya cenderung berisi data yang belum beres, belum valid dan mungkin ada juga tekanan dari oknum tertentu, ini tentu SANGAT tidak pas jika beban tugas tambahan Operator Sekolah dibebankan kepada Guru, yang sesuai adalah Operator Sekolah diserahkan pada Tenaga Administrasi Sekolah.
Operator Sekolah (OPS) tugasnya sebenarnya tidak begitu berat, karena memang tidak perlu mengangkat beban yang berat-berat, cukup bawa laptop, bawa berkas-berkas secukupnya, dan NGETIK, jadi selama orang tersebut bisa NGETIK, maka dia pantas dan layak menjadi Operator Sekolah. :)
Tugas Operator Sekolah diantaranya sebagai berikut:
- Membuat Jadwal Pendataan (Formulir Data PTK Dan Siswa), disebar untuk diisi dengan lengkap oleh seluruh siswa dan PTK.
- Menginstal Aplikasi Dapodik, dan rutin mengecek jika sewaktu-waktu ada informasi update aplikasi, karena jika aplikasi tidak uptodate, maka aplikasi tidak bisa digunakan.
- Mengentry data yang telah diisi oleh PTK dan siswa, tentunya dengan melihat Formulir data PTK dan siswa serta mencocokan dengan data pendukung seperti Ijazah, Akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK).
- Sincorinisasi data, supaya data yang ada di lokal (sekolah) sama dengan data yang ada di server pusat pendataan, proses ini membutuhkan koneksi internet.
- Mencetak / Print Out Profil Sekolah Sebagai Laporan Pengerjaan.
- Koreksi jika ada kesalahan dengan mengecek data-data yang ada di aplikasi dan data pendukung lainya, seperti ijazah, akta kelahiran, kartu keluarga, untuk aktifitas ini harus melihat jadwal yang telah ditetapkan, supaya data yang telah dikoreksi bisa digunakan pada periode tertentu.
- Memantau perkembangan pendataan sampai turunnya SK tunjangan profesi untuk semua PTK yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Dengan melihat beberapa contoh tugas operator sekolah diatas, tentunya kita bisa melihat pekerjaan ini bukanlah pekerjaan yang sepele, bukan pekerjaan yang singkat, namun seringkali membutuhkan waktu khusus untuk menyelesaikan pekerjaan sebagai operator sekolah, sehingga akhir-akhir ini Guru yang merangkap jadi OPS (diberi tugas tambahan OPS) mulai mengeluh, mulai mengajukan pensiun dari OPS, dikarenakan tugas guru kedepan semakin berat, kewajiban sebagai seorang guru kedepan semakin membutuhkan tenaga yang tidak sedikit, apalagi seperti yang ada pada permendikbud yang mengatur tentang tugas tambahan guru, tugas tambahan Operator Sekolah belum diakui dan tidak ekuivalen dengan jam pelajaran.
Permendikbud No. 4 Tahun 2015 Tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada Smp/Sma/Smk Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015, isinya diantaranya adalah penjelasan tentang tugas tambahan guru yang diakui dan ekuivalen dengan jam pelajaran:
1. Tugas Tambahan Guru Sebagai wali kelas (2 jam pelajaran)
- Surat tugas sebagai wali kelas dari kepala sekolah
- Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
- Laporan hasil kegiatan wali kelas
- Surat tugas sebagai pembina OSIS dari kepala sekolah
- Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
- Laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS
- Surat tugas per semester sebagai guru piket dari kepala sekolah
- Jadwal piket yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
- Laporan hasil piket per tugas
- Surat tugas sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah
- Program dan jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
- Laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu
5. Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program Pendidikan kesetaraan.
- SK mengajar sebagai tutor.
- Jadwal kegiatan yang ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB.
- Laporan pelaksanaan tugas sebagai tutor.
Download Permendikbud No 4 Tahun 2015 DISINI.
Selain tugas-tugas tambahan guru diatas, tugas tambahan yang diakui dalam aplikasi dapodik juga sudah dihitung jumlah jamnya adalah sebagai berikut:
- Guru Dengan Tugas Tambahan Kepala Sekolah Diakui 18 Jam. Mengajar 6 Jam = 24 Jam
- Guru Dengan Tugas Tambahan Wakil Kepala Diakui 12 Jam. Mengajar 12 Jam = 24 Jam
- Guru Dengan Tugas Tambahan Kepala Laboratorium / Perpustakaan Diakui 12 Jam. Mengajar 12 Jam = 24 Jam
Sedangkan Guru Dengan Tugas Tambahan OPERATOR SEKOLAH Tidak Diakui Jamnya Sebagai OPERATOR.
Melihat TUPOKSI GURU yang sebenarnya sudah cukup banyak, dan belum tentu bisa dilaksanakan semua, Seharusnya guru ada waktu juga untuk pengembangan diri, melakukan penelitian di kelas, membuat tulisan yang bermanfaat, tapi yang terjadi setiap hari yang ada di OTAKnya cenderung berisi data yang belum beres, belum valid dan mungkin ada juga tekanan dari oknum tertentu, ini tentu SANGAT tidak pas jika beban tugas tambahan Operator Sekolah dibebankan kepada Guru, yang sesuai adalah Operator Sekolah diserahkan pada Tenaga Administrasi Sekolah.
Jika sang guru (misal guru TIK) masih tetap dibutuhkan tenaganya dalam mengelola pendataan sekolah, jadikan ia sebagai pendamping Operator Sekolah, BUKAN sebagai pekerjanya. Pekerjaan mengumpulkan data, input/ entry data, mengetik, mengecek data dengan berkas-berkas, dikerjakan oleh tenaga administrasi sekolah.
Jadi... Tugas Tambahan Guru Sebagai Operator Sekolah, Pantaskah? dan jika sudar terlanjur diberi tugas, perlukan untuk dipertahankan?
Dan pantaskah seorang guru, meninggalkan kelas, mengikuti rapat opr sekolah... Yg seharusx dia jam mengajar di kelas... Guru ya guru, operator lain... Jd perlu baca" lagi tupoksi masing"...
BalasHapus